Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Antusiasme wartawan (cetak, online dan televisi) meliput sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi, Remigo Yolanda Berutu, sangat tinggi. Mereka ikut berjubel di barisan pengunjung sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (25/7/2019), tersebut. Terutama di barisan depan yang hanya berjarak beberapa meter dari meja majelis hakim.
Terlihat di bangku pengunjung adalah para pendukung Remigo yang merupakan Bupati non aktif Pakpak Bharat. Mereka berasal dari Pakpak yang sudah hadir sejak pagi sebelum sidang berlangsung. Di antara mereka adalah isteri Remigo, yakni Made Tirta Kusuma Dewi dan kakaknya, Jenny Berutu. Jenny adalah bekas anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat.
Jenny dan adik iparnya, Made Tirta, duduk di bangku terpisah. Dengan mengenakan busana berwarna kuning, Jenny duduk di bangku barisan kedua sebelah kiri ruang sidang. Di posisi paling kanan. Persis di sebelah kanannya, di luar bangku, berdiri seorang lelaki muda. Keduanya tampak kerap berbisik.
Made Tirta Kusuma Dewi yang mengenakan pakaian batik duduk di bangku barisan ketiga. Posisi duduknya persis di tengah bangku. Guna menghindari jepretan wartawan, terdapat beberapa perempuan ditugasi menjaganya. Di depan dan di belakangnya, masing-masing seorang perempuan berdiri. Menghalangi juru foto yang akan mengambil gambar.
Di sebelah kiri dan kanan ada dua perempuan lainnya. Mereka sengaja mengangkat bungkusan tissue agar bisa menutupi wajah Made Tirta. Sesekali mereka melirik ke kanan atau kiri, depan dan belakang, mengamati kalau-kakau ada ruang kosong bagi wartawan memotret. Dengan sigap para perempuan itu mempersempit ruang agar Made Tirta tak bisa diambil fotonya.
Made Tirta sesekali tertangkap melirik ke depan atau belakang sembari menundukkan kepalanya.
Saat ini sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz masih berlangsung. Remigo dituduh menerima suap dari proyek pembangunan infrastruktur di daerah yang dipimpinnya sebesar ratusan juta rupiah.
Sebelumnya oleh jaksa Remigo dituntut delapan tahun hukuman penjara.