Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tidak semua pelaku usaha yang diberikan sanksi denda menjalankannya. Bahkan di Sumatra Utara (Sumut), ada 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi yang diberikan oleh KPPU. Padahal, sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan rasa keadilan pada pelaku usaha yang menjalankan usaha yang sama dengan penerima sanksi.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra, mengatakan, ada beberapa kategori pelaku usaha yang tidak menjalankan sanksi yakni berat, sedang dan menengah. "Kali ini kita anggap dalam kategori berat karena tidak ada niat untuk menjalankan putusan. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda," katanya, pada Forum Jurnalis, di Kantor KPPU Wilayah I, Jumat (26/7/2019).
Guntur mengatakan, di Sumut, perkara terbanyak adalah Pasal 22 mengenai persekongkolan. Maka, dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif. KPPU akan menindaklanjutinya kembali sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.
"Kita bisa serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan. Tapi kita berharap ada kooperatifnya pelaku-pelaku usaha ini," katanya.
Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, mengatakan, 40 pelaku usaha yang tidak kooperatif semuanya perusahaan jasa konstruksi. Putusannya dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 dengan total 18 putusan. Dari 18 putusan tersebut, bisa saja ada 3 terlapor dan 3 yang didenda sehingga mencapai 40 perusahan. Total denda dari 18 putusan tersebut senilai Rp 23,9 miliar.
"Sampai saat ini yang sudah dibayarkan adalah Rp 4,16 miliar. Jadi yang belum dibayarkan Rp 18,9 miliar. Nah, itu yang tidak kooperatif membayar dendanya. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan," katanya.
Dia menambahkan, pelaku usaha memang belum ada niat baik melaksanakan putusan tersebut. Sehingga KPPU Wilayah I akan menunggu 30 hari ke depan apakah pelaku usaha ini akan kooperatif. Jika tidak, ada dua hal yanh bisa dilakukan dari undang-undang yakni bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana dan kedua diminta ke pengadilan untuk dieksekusi.
Adapun beberapa perusahan yang tidak kooperatif ini yakni PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik dan lainnya.