Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 104 orang yang lulus uji kompetensi capim KPKakan mengikuti psikotes. Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk menyoroti integritas dan rekam jejak 104 orang tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil membuat sembilan kriteria ideal pimpinan KPK. Mereka juga membuat sejumlah catatan bagi sosok yang dianggap melakukan pelanggaran etik, melakukan intimidasi terhadap pegawai KPK, tak punya kepatuhan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga diduga tidak pro pada pemberantasan korupsi.
Sembilan kriteria itu di antarnya:
1. Mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2. Memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi;
3. Memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia;
4. Tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK;
5. Terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu;
6. Memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik;
7. Tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu;
8. Memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK;
9. Mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK;
"Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden," demikian kata Koalisi Masyarakat Sipil berdasar keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (27/7/2019).
Mereka berharap Pansel Capim KPK dapat menghasilkan nama-nama pimpinan KPK yang independen dan kredibel. Jika tidak, mereka menilai Pansel bisa menghantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.
Kemudian Koalisi Masyarakat Sipil membuat beberapa catatan nama-nama capim KPK yang diduga bermasalah. Mereka menyebut nama mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Pertama, terdapat figur-figur yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK. Misalnya: Irjen Firli (mantan Deputi Penindakan KPK) yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, yang mana kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus," katanya.
Mereka menilai tindakan tersebut melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebut dua nama perwira tinggi Polri lain yang diduga bermasalah. Mereka meminta Pansel Capim KPK untuk mengkonfirmasi hal ini.
"Selain itu, Brigjen Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan," kata mereka.
"Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Setelah itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kecewa terhadap kepatuhan para calon dalam melaporkan LHKPN. Padahal hal ini sudah diatur di setiap instansi seperti di Polri, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung (MA).
Mereka juga menyoroti advokat hingga hakim yang diduga tak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Mereka mencatat ada dua advokat yang pernah membela kasus korupsi dan juga ada advokat yang minim pengalaman terkait isu pemberantasan korupsi. Mereka juga mencatat ada enam hakim yang pernah menghukum ringan dan juga membebaskan pelaku korupsi.
"Proses seleksi Pimpinan KPK masih panjang, maka dari itu tidak salah rasanya jika Pansel mempertimbangkan secara serius narasi di atas agar dapat menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dan tidak tunduk pada insitusi tertentu," kata mereka.(dtc)