Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ada sepeda motor hasil curian yang ditukarkan dengan sabu-sabu. Akhirnya, Mus Sutarto alias Jugruk (41) penduduk Jalan Kutab, Lingkungan III, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, Minggu (28/07/2019), ditangkap Reskrim Polsek Stabat, Langkat.
Sebelumnya Polsek Stabat menangkap Edi Harianto (56) penduduk Lingkungan X Purwo Sari Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat, Sabtu (27/7/2049), yang merupakan rekan Mus Sutarto. Keduanya merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam tahun 2005 BK 5851 PS milik korban atas nama Suwanto (52) penduduk pasar V Kelurahan Sidomulio Kecamatan Stabat Langkat.
"Sepeda motor korban di curi oleh 2 orang pelaku pada 21 Juni 2019 saat korban mencari rumput untuk ternaknya di areal kebun tebu Kwala Bingai, Stabat. Setelah dilakukan penyidikan kedua tersangka ditangkap, barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku sempat di tukarkan dengan sabu - sabu senilai Rp 800.000 di daerah Tanjung Pura", kata Kapolsek Stabata melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnol Hasibuan, Senin (29/7/2019).
Dijelaskan AKP Arnol, korban atas kehilangan sepeda motornya mengalami kerugian Rp 3.500.000.