Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia menangkap sembilan orang, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan narkoba beberapa waktu terakhir. Narkoba senilai total 1,75 juta Ringgit atau setara Rp 5,9 miliar disita dalam penggerebekan ini.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Senin (29/7/2019), Kepala Kepolisian Johor, Komisioner Mohd Kamaruddin Md Din, menyebut narkoba yang disita bisa saja disalurkan untuk 72 ribu pecandu narkoba.
Mohd Kamaruddin menyatakan bahwa narkoba sebanyak itu disita dalam empat penggerebekan di wilayah Muar, Johor, Malaysia. Dalam penggerebekan pertama yang digelar Selasa (23/7) lalu, polisi Malaysia menangkap seorang pria berusia 37 tahun di sebuah pelabuhan di Parit Sakai Laut di Muar.
"Sebuah penyelidikan membawa kami pada 10.800 butir pil ekstasi, 8,17 kilogram sabu, 4.970 pil Eramin 5 yang ditaksir bernilai 753.250 Ringgit (Rp 2,5 miliar)," sebut Mohd Kamaruddin dalam pernyataannya.
"Pada saat bersamaan, kami menangkap seorang pria Indonesia yang berusia 46 tahun dan seorang pria berusia 44 tahun di Taman Melati dan menyita 10.962 pil ekstasi dan 11 gram sabu senilai 275.150 Ringgit (Rp 932 juta)," ujarnya.
Identitas WNI yang ditangkap tidak disebut lebih lanjut. "Kami meyakini mereka datang dari sindikat penyelundup narkoba yang sama," imbuh Mohd Kamaruddin.
Penggerebekan narkoba secara terpisah di wilayah Setia Tropika pada Jumat (26/7) lalu, berujung penangkapan lima pria yang berusia 20-28 tahun. Dari penggerebekan itu, sabu seberat 2,098 gram yang ditaksir bernilai 154.900 Ringgit (Rp 524 juta) ikut disita.
Pada hari yang sama, Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria berusia 27 tahun di Taman Adda Heights dan menyita sabu seberat 11.400 gram yang bernilai sekitar 570 ribu Ringgit (Rp 1,9 miliar).
Ditambahkan Mohd Kamaruddin bahwa sembilan orang itu masih ditahan untuk membantu penyelidikan. dtc