Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejak bergulir tahun 2016, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) secara nasional sudah terbentuk sebanyak 89 yang terdiri dari TPAKD provinsi sebanyak 32 dan kabupaten/kota sebanyak 57 TPAKD. Di Sumatra Utara (Sumut) sendiri, baru terbentuk 2 TPAKD, yakni Provinsi Sumut (Provsu) dan Kabupaten Langkat.
TPAKD merupakan Forum Koordinasi antara pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), lembaga jasa keuangan dan stakeholders terkait lainnya yang diharapkan dapat mengoptimalkan ekonomi dan sumber dana daerah untuk memperluas penyediaan pendanaan produktif untuk pelaku UMKM dan pembangunan ekonomi daerah.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, mengatakan, sesuai arahan Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, diharapkan kepada kabupaten/kota agar segera membentuk TPAKD dan program kerjanya disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan dan sektor prioritas daerah masing-masing.
"Pemerintah daerah harus melaksanakan program TPAKD ini sesuai arahan Presiden. Jangan dibiarkan hanya sebatas seremoni saja dan harus diimplementasikan sampai ke masyarakat," katanya, pada Forum Group Discussion (FGD) Evalusi Program TPAKD Provinsi Sumatra Utara Tahun 2019, di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (30/7/2019).
TPAKD bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan masyarakat, membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, dan menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Kemudian optimalisasi potensi sumber dana di daerah untuk pengembangan UMKM, usaha pemula (startup business) dan sektor prioritas lainnya.
Ijeck, sapaan Wagub Sumut, mengatakan, sudah disampaikan gambaran besar manfaat dari TPAKD ini oleh OJK dan BI. Tentunya kabupaten/kota bisa lebih cepat merealisasikan pembentukan TPAKD setelah mengetahui manfaatnya.
Kepala OJk Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, potensi keuangan di Sumut sangat besar untuk mendukung proses percepatan akses keuangan daerah.
Di Sumut, ada 37 cabang bank dan sekitar 60 BPR. Disamping itu, jaringan kantor industri keuangan non bank (IKNB) ada sekitar 600 kantor cabang. Kemudian pasar modal yang terus berkembang. Dana kelola bank sangat besar yakni Rp 250 triliun, kemudian IKNB senilai Rp 17,7 triliun dan pasar modal Rp 8 triliun.
"Jadi sebetulnya potensi keuangan di Sumut sangat besar untuk mendukung proses percepatan akses keuangan daerah. Tapi inklusi keuangannya masih rendah yakni 29,74%. Makanya dengan pembentukan TPAKD, ditargetkan tingkat pemahaman dan penggunaan produk jasa keuangan oleh masyarakat bisa meningkat termasuk untuk pembiayaan kredit UMKM," kata Yusup.