Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, 3 Direksi PD Pasar dinyatakan bersalah terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan. Ada sanksi yang bakal diterima 3 direksi tersebut.Anggota Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Nasib bahkan menyebut pihaknya telah meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk realisasi pemberian sanksi.
Kalau jenis sanksinya tanyakan langsung ke Inspektorat, mereka yang mengeluarkan. Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai persetujuan," tegas Nasib usai rapat bersama di Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7/2019).
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai rekomendasi Inspektorat dan Badan Pengawas terkait sanksi yang akan diberikan kepada 3 Direksi PD Pasar mengaku tidak tahu.
"Gak ada, belum ada terima," ujarnya, di Medan, Rabu (31/7/2019).
Kembali ditegaskan bahwa rekomendasi tersebut karena kesalahan Direksi PD Pasar yang membangun 75 kios di Pusat Pasar, Eldin lagi-lagi mengaku tidak tahu.
"Belum ada," katanya sembari melotot.
Ada perbedaan pandangan antara Badan Pengawas dan Wali Kota Medan selau pemegang saham dari BUMD. Salah satu pihak pasti ada yang berbohong, mungkinkan Dzulmi Eldin berbohong.
Seperti diberitakan 3 direksi yang direkomendasi untuk diberikan sanksi yakni Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional.