Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para petani yang menjadi target pasar penyaluran pupuk bersubsidi di Sumut harus bersiap mengalami kekurangan pupuk bersubsidi atau membeli pupuk nonsubsidi. Pasalnya, alokasi pupuk bersubsidi yang disetujui otoritas pemerintah yang terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian pada 2019 hanya sekitar 40% dari realisasi alokasi 2018.
Realitas itu diungkapkan Pendi Effendi Rahmat, salah satu staf teras di Kantor PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Medan saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (31/7/2019).
Effendi Rachmat yang mantan Kepala Penjualan Wilayah Sumut PT PIM ini mengatakan, tahun 2018 volume alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatra Utara mencapai 168.000 ton. Tetapi pada tahun 2019 ini yang direstui hanya sekitar 66.000 ton atau hanya sekitar 40% dari alokasi 2018.
Cuma, sambung Effendi, belakangan ada penambahan jatah sekitat 4.000-an ton. Namun demikian volume tersebut jauh dari memadai, apalagi jika dibandingkan dengan realisasi volume pupuk bersubsidi 2018.
Dia menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan otoritas terkait secara administratif didasarkan pada usulan luas lahan pertanian yang disampaikan kepala daerah bersama instansi tehnis di jajarannya kepada Kementerian Pertanian. PT PIM, kata Effendi, hanya sebagai pelaksana alias eksekutor dari keputusan tersebut.
Menyahuti minimnya volume alokasi pupuk bersubsidi yang disetujui pihak pusat kepada Sumut, pihaknya bersama instansi yang terkait di jajaran Pemprov Sumut, termasuk DPRD Sumut sudah menyuarakan hal itu. Namun hasilnya masih nihil.
Menjawab pertanyaan tentang dasar bagi otoritas terkait di pusat memangkas jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumut, sebut Effendi, kabarnya pihak kementerian menjadikan data dari Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang yang merilis data tentang degradasi penurunan luas lahan pertanian secara nasional yang turun signifikan.