Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin (bps). Penurunan bunga ini diikuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menurunkan bunga penjaminan 25 bps untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan dalam kondisi perekonomian seperti ini, suku bunga memang harus diturunkan. Dengan turunnya bunga baik acuan BI dan penjaminan LPS membuat perbankan bisa menurunkan suku bunga deposito.
"Dengan bunga yang lebih rendah, maka biaya dana di bank akan lebih rendah," kata Halim dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Dia menambahkan, jika biaya dana lebih rendah maka bank bisa mendorong bunga kredit menjadi lebih rendah. Menurut Halim, rendahnya bunga kredit diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit yang lebih tinggi.
"Kalau penyaluran kreditnya tinggi, maka ini bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Nah kalau ekonominya naik maka pendapatan masyarakat naik dan mereka akan menyimpan uangnya di bank. Saya kira seperti itu, jadi intinya kita perlu menurunkan bunga karena mau mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
Halim menjelaskan untuk bunga penjaminan dalam rupiah menjadi 6,75%, valuta asing 2,25% dan bunga penjaminan BPR dalam rupiah 9,25%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata Halim.
Dia menambahkan perubahan bunga penjaminan simpanan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun, kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan.
Halim menyebut, saat ini stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.(dtf)