Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Yogyakarta melepas ekspor 50 ton kulit kayu manis berbentuk stik kering dan pecahan kering (chipped).
Ekspor ke Prancis dan Amerika Serikat (AS) ini mempunyai nilai ekonomi sampai Rp 3,36 miliar.
"Ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Kementan dalam mendorong ekspor, menambah ragam komoditas misalnya berupa produk jadi, minimal setengah jadi," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Jamil menjelaskan pengolahan produk pertanian kulit kayu manis ini ada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sementara kulit kayu manisnya berasal dari Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Utara dan Ternate. Sementara itu, industri olahan komoditas pertanian di Yogyakarta juga dikenal sebagai tempat pengolahan vanila, dengan tingkat kualitas yang sangat tinggi sehingga vanila asal Papua, NTT dan Sulawesi Selatan dapat diterima dalam bentuk olahan di pasar global.
"Akan ada banyak roda berjalan dengan pemberdayaan masyarakat ini. Jika dibutuhkan bantuan, dapat menghubungi kami atau Litbang Pertanian yang memiliki teknologi olahan aplikatif," tambah Jamil.
Dalam kesempatan tersebut, Kementan melalui Barantan menyerahkan aplikasi peta potensi komoditas ekspor pertanian untuk DIY. Aplikasi i-MACE (Indonesian Map of Agricultural Commodities Exports) berisi informasi kegiatan ekspor komoditas pertanian di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian seluruh Indonesia.
Aplikasi ini dapat dijadikan alat bantu membuat kebijakan pembangunan sentra pertanian berorientasi ekspor di DIY.
"Ke depan, bakal makin banyak jumlah dan ragam produk pertanian yang berkualitas ekspor asal Yogyakarta, " tutup Jamil.
Sementara Kepala Karantina Pertanian Yogyakarta, Ina Soelistyani menyampaikan berdasarkan data dari sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST, di wilayah kerjanya tercatat pada 2018 total kayu manis yang diekspor sebanyak 288 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp 10 miliar.
Adapun negara tujuan masing-masing Prancis, Estonia, Amerika Serikat dan Swedia. Sementara untuk tahun berjalan, hingga Juli 2019, ekspor komoditas ini telah mencapai 215 ton setara dengan Rp 11,2 miliar dengan tujuan Amerika Serikat, Prancis dan Estonia.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X yang hadir dan melepas ekspor, menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan, Phitosanitary Certificate (PC) kepada empat eksportir asal Yogyakarta. Ke-empatnya merupakan pelaku usaha agribisnis dengan kategori patuh dalam melengkapi pesyaratan sertifikasi karantina.
Paku Alam X sangat mengapresiasi dorongan pemerintah pusat dalam meningkatkan kinerja ekspor di DIY, khususnya akses pasar bagi para pelaku usaha.
Ia menginstruksikan jajarannya di dinas terkait untuk terus membangun sinergitas dalam menggenjot ekspor, khususnya komoditas pertanian. Selain kekayaan alam yang dimiliki, peluang pemberdayaan SDM untuk industri olahan juga masih terbuka lebar, tambah Wagub.
Pada kesempatan yang sama, tujuh komoditas pertanian yang telah diolah juga dilepas serentak ke tujuh negara mitra dagang dengan total nilai ekonomi Rp 22,8 miliar.
Dengan rincian asal subsektor perkebunan adalah pala bubuk dan pala biji 32,5 ton senilai Rp. 5,46 miliar tujuan Prancis, bunga cengkeh dengan volume 10 ton senilai Rp 1,26 miliar yang diekspor ke Amerika Serikat; vanila tujuan Jerman dan USA dengan volume 3.35 ton senilai 13,89 miliar dan gula kelapa tujuan Belanda dengan volume 10 ton senilai Rp 350 juta.
Sementara untuk komoditas ekspor dari subsektor hortikultura berupa buah salak yang merupakan buah eksotis unggulan Pemerintah Yogyakarta diekspor sebanyak 8,6 ton dengan nilai mencapai Rp 151,9 juta dengan negara tujuan Kamboja. Kayu olahan albasia yang merupakan komoditas subsektor non-pertanian juga diekspor ke China dengan volume 580 CBM senilai Rp 1,7 miliar.
Dalam memenuhi persyaratan ekspor negara tujuan, Karantina Pertanian Yogyakarta melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan karantina mulai dari pengajuan permohonan pemeriksaan karantina (PPK on line) oleh eksportir.
Dilanjutkan dengan inspeksi ke gudang berupa pemeriksaan fisik untuk memenuhi persyaratan teknis negara tujuan dan protokol karantina antarnegara. Untuk target pest komoditas pertanian adalah serangga hidup dan cendawan serta memenuhi impor permit negara tujuan ekspor.(dtf)