Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rekanan atau penyedia jasa yang sebelumnya ditetapkan pemenang melalui tender untuk proyek-proyek Pemko Medan tahun anggaran 2019, resah. Pasalnya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBBJ) hingga saat ini belum juga diterbitkan Pemko Medan.
Padahal masing-masing pemenang proyek sudah ditetapkan sejak 2 minggu yang lalu. Seyogianya sesuai ketentuan, SPPBJ sudah harus terbit paling lama 2 minggu setelah penetapan pemenang. Dengan terbitnya SPPBJ itu, rekanan pun langsung bisa mengerjakan proyek.
"Semua rekanan resah dan bertanya-tanya karena SPPBJ belum juga terbit. Kami mendesak agar Pemko Medan segera menerbitkannya," ujar salah satu rekanan, Ridwan Panggabean, kepada wartawan di Medan, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut Ridwan mengatakan para rekanan menduga ada oknum yang bermain di balik belum terbitnya SPPJ itu. Untuk itu diharapkan Wali Kota Medan turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menambah masalah di kemudian hari.
Rekanan, lanjut Ridwan, khawatir dengan belum terbitnya SPPBJ itu. Pasalnya jika semakin lama pekerjaan proyek baru dimulai, berpengaruh pada masa penyelesaiannya nantinya. "Lebih cepat lebih baik, itu artinya rekanan lebih leluasa mengerjakan proyek," katanya.
Di samping itu, Ridwan yang mewakili rekanan lainnya menyebutkan banyak juga rekanan yang sudah meminjam dana (kredit) dari Bank Sumut. "Artinya bunga kreditkan jalan terus, nah ini bagaimana, nanti kan yang rugi rekanan bayar bunga tapi belum kerja," sebutnya.
Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman, mengaku terkejut ketika ditanyai wartawan soal belum terbitnya SPPBJ itu. "Apa Anda bilang," ujarnya balik bertanya kepada wartawan usai acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (1/8/2019).
Setelah dijelaskan lagi bahwa SPPBJ belum diterbit Pemko Medan untuk rekanan yang memenangkan proyek, Wirya menegaskan akan mempertanyakannya kepada pejabat yang mewenanginya.
Namun Wirya tidak yakin bahwa SPPBJ itu tidak diterbitkan pihaknya jika sudah waktunya tiba. "Tidak mungkin itu, tak mungkin mereka melampaui ketentuan yang ada, tidak akan mungkin," sebut Wirya.
Lalu ditanya bahwa jelas terlihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko Medan bahwa belum terbitnya SPPBJ sudah melampaui ketentuan, Wirya kembali menegaskan hal itu tidaklah mungkin.
"Tak mungkin itu, kalaupun apa itu berarti yang salah dianya (rekanan-red). Baru kemarin kami rapat, saya tanya kapan tanda tangan kontrak, jawabnya baru kemarin kok. Nah itulah makanya kalau dari pihak kami, itu tak mungkin terlambat," ujar Wirya.