Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Satpol PP Pemprov Sumut melaporkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan ke Polrestabes Medan terkait dengan dugaan kasus pengerusakan pintu pagar Kantor Gubernur Sumut saat unjuk rasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (26/7/2019). Pelaporan dilakukan, Kamis (1/8/2019) petang.
Dalam laporan itu, pihak Satpol PP Sumut turut membawa barang bukti berupa beberapa patahan besi pagar, untuk ditunjukan kepada penyidik.
Usai laporan Satpol PP diterima di SPKT Polresabes Medan, petugas kepolisian lalu mengarahkan pelapor ke gedung Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun sayangnya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, Kamis malam, tidak ada mendapatkan jawaban. Saat dikonfirmasi via WhatsApp terlihat online, namun hingga pukul 20.20 WIB tidak kunjung menjawab.
Diketahui, unjuk rasa GMKI Cabang Medan meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan perusak dan pencemaran di Danau Toba.Massa marah dan merusak pintu pagar kantor gubernur karena tidak satu pejabat Pemprov Sumut yang datang menemui mereka.
Ketua GMKI Cabang Medan, Hendra Manurung, mengatakan, pihaknya tidak takut jika akhirnya pengrusakan pagar itu dipolisikan gubernur. "Oh nggak apa-apa, itu kan kewenangan gubernur. Kita akan ikuti prosesnya," kata Hendra usai pertemuan pihaknya dengan Gubernur Edy dan Wakil Gubsu, Musa Rajekshah.
Hendra Manurung menegaskan pihaknya merasa tidak melakukan kesalahan. "Kami dua jam menyampaikan aspirasi sebagaimana jaminan dari UUD konstitusi negara ini kami lakukan sebagaimana mestinya," katanya.
Begitupun, Hendra menolak jika aksi unjuk rasa pihaknya yang sampai merusak pintu pagar itu disebut anarkis. Dia menganalogikan ketika tidak satu orang pun pejabat Pemprov Sumut yang menanggapi aksi mereka adalah justru hal anarkis.
Menurut Hendra, ketika ada kondisi yang tidak diinginkan, dan melemparkan kesalahan kepada mahasiswa GAMKI, itu tidak boleh. "Dimana pengamanan atau dimana pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara disitu yang katanya mendengar aspirasi rakyat. Kami datang ke rumahnya tapi tidak mendengarkan aspirasi kami, kan begitu," sebutnya.
Hendra membantah aksi mereka Jumat itu disebut diterima Pemprov Sumut. "Itu setelah dua jam kami melakukan aksi. Setelah kondisi yang panas itu selesai baru datang perwakilan pejabat Sumatra Utara," jelasnya.
Lalu ditanya aksi mereka tidak ditanggapi pejabat Pemprov Sumut karena GAMKI sebelumnya tidak menyampaikan pemberitahuan, menurut Hendra tidak begitu. Pihaknya telah memberitahukan aksi unjuk rasa kepada pihak yang berwajib. "Kalau memberitahukan aksi kemana?," tanya Hendra.