Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Atas nama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan ke Polrestabes Medan (1/8/2019). Pengaduan terkait kerusakan pintu pagar kantor gubernur saat berlangsungnya demonstrasi massa GMKI yang memprotes pencemaran Danau Toba, Jumat (26/7/2019).
Pengaduan oleh Satpol PP yang dipimpin Suriadi Bahar itu dilakukan seusai pertemuan antara Gubernur Edy dengan 8 orang dari GMKI. Ikut hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Gubernur Musa Rajekshah serta Suriadi. Oleh Edy karena mahasiswa menolak minta maaf atas kerusakan pagar mereka diperintahkan untuk diadukan.
Penolakan minta maaf, sebagaimana diungkapkan Ketua GMKI Medan, Hendra Manurung, pada pertemuan dengan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Jumat(2/8/2019), karena mereka tidak bersalah sesuai dengan yang dituduhkan. Apalagi tujuan pertemuan dengan Edy adalah guna mendiskusikan permintaan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan Danau Toba dicabut izinnya, bukan untuk minta maaf.
"Silakan Edy mengadukan GMKI, kami tidak bisa mencegahnya. Apapun yang dilakukannya, kami akan terus menyuarakan pencemaran terhadap Danau Toba agar dihentikan," ungkap Hendra.
Sutrisno, selain menyayangkan tindakan Edy juga menyesalkan sikap Suriadi Bahar. Katanya, tidak pada tempatnya Edy dan Satpol PP mengadukan mahasiswa, kendati tindakan perusakan pagar kantor gubernur tidak bisa dibenarkan. GMKI tidak pernah bermaksud merusak pagar tersebut. Pokok persoalan yang hendak disampaikan adalah masalah pencemaran Danau Toba. Itu yang hendak dikaburkan Edy.
Daripada mengadukan mahasiswa yang peduli terhadap Danau Toba agar terwujud menjadi destinasi wisata kelas dunia, Sutrisno yang berasal dari PDI Perjuangan menyatakan lebih baik Satpol PP dan Suriadi Bahar melakukan penertiban usaha galian C yang beroperasi tanpa izin di Sumut.
"Itu yang seharusnya dilakukan Suriadi Bahar, menindak pelaku pelanggaran Perda tentang usaha galian C yang tidak memiliki izin. Itu pasti kita dukung, kalau dia ingin dana Satpol PP ditambah, bisa kita setujui," tegasnya.
Kepada Edy, Sutrisno meminta agar pengaduan terhadap GMKI dicabut. Jika tidak, dia juga akan berhadapan dengan DPRD Sumut.