Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan, Aksi pencabulan kembali lagi terjadi di Kota Padang Sidimpuan. Kali ini, aksi pencabulan tersebut dilakukan dengan cara pemerkosaan oleh Januar Hadi Harahap (32), warga Kecamatan Psp Angkola Julu, Kota Padang Sidimpuan terhadap tetangga, berinisial M, remaja putri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan penyekapan selama 3 hari. Pelaku ditangkap, Sabtu (3/8/2019), pukul 16.00 WIB, tak jauh dari kediamannya.
"Saat ini kepada pelaku sudah dilakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu malam.
Lebih lanjut Hilman menjelaskan, penangkapan terhadap Januar bermula dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019. Atas laporan ini, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap pelaku.
"Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan," jelasnya.
Hilman mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengakui aksi pemerkosaan dan penyekapan yang dilakukannya itu berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMP ini sedang buang air ke sungai yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku. Selanjutnya, ketika korban selesai buang air, pelaku pun lalu mendatanginya.
"Kemudian pelaku menarik korban ke dalam sebuah rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku," sebutnya.
Hilman melanjutkan, pelaku mengatakan jika dirinya sengaja menarik korban ke rumah kosong tersebut, karena memang sudah direncanakannya sejak awal untuk melakukan aksi tidak senonoh kepada korban. Selain itu, pelaku juga mengakui menyekap korban selama 3 hari untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Hingga akhirnya orang tua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit yang merasa keberatan atas tindakan pelaku membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan. Selain itu, pelaku juga diketahui sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban," terangnya.
Atas perbuatannya, Hilman menuturkan, terhadap pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.