Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Di tengah hangatnya “bursa” nama-nama yang disebut-sebut menjadi bakal calon Wali Kota Medan – walau belum ada yang resmi – siapakah gerangan calon yang ideal? Tak mudah untuk menyebut sebuah nama.
Tapi jika mengingat-ingat wali kota terdahulu, barangkali nama Abdillah, walikota periode 2000-2005 dan 2005-2010 – walau tak tuntas dijalaninya karena tersandung kasus hukum – patutlah dibincang-bincangkan.
Saya ingat tatkala dia meraih bebas bersyarat pada 1 Juni 2010, Abdillah dielu-elukan oleh ribuan warga Kota Medan yang menyambutnya di Bandara Polonia. Padahal dia dihukum karena terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD.
Khalayak berseragam ormas, OKP, sejumlah camat, anggota DPRD, tokoh masyarakat dan warga biasa memeluk dan bersalaman dengannya pada 2 Juni 2010. Antusiasme warga luar biasa. Abdillah pun terharu.
Masuk ke dalam mobil Toyota Alphard, Abdillah terus melambaikan tangan. ”Abdillah bapak pembangunan, Abdillah bapak pembaharuan Kota Medan,” tak henti-henti diteriakkan warga.
Bahkan ada spanduk besar warna kuning bertuliskan: ”Selamat Datang Drs H Abdillah Ak MBA, orang tua kami, ayah kami. Tokoh pembangunan Kota Medan. Namamu, jasamu, masih ada di dalam hati kami”.
Seorang nenek yang sangat renta, dengan bersusah payah dan tergopoh-gopoh berusaha menggapai Abdillah. Dengan penuh senyum dia memeluk nenek renta tersebut. Sang nenek itu tak henti menyeka air mata.
Abdillah sebelumnya divonis empat tahun bui terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006. Dia bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik di penjara.
Ini Baru Medan
Kita pun masih ingat saat Abdillah membacakan pembelaan (pledoi) di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Dia menguraikan sejumlah keberhasilannya saat menjadi wali kota. Abdillah menyebut apa yang dialami sekarang ini sebagai musibah karena tidak pernah terbayang sebelumnya.
Pada periode pertama, 2000-2005, Abdillah telah membenahi dan memperbaiki jalan-jalan rusak, pertamanan, gedung-gedung, rumah ibadah, sekolah puskesmas umum 80 unit, puskesmas rawat inap 12 unit, pasar tradisional dan tempat perbelanjaan serta kebersihan kota.
Guna peningkatan pelayanan publik, honor kepala lingkungan dinaikkan menjadi Rp 650.000 per bulan, insentif lurah Rp 3,5 juta, dan camat Rp 6 juta. Pengobatan pun gratis, KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga gratis, bea siswa, pemberdayaan UMKM, dan pengamanan kota.
Dia juga menyebutkan, pada tahun 2000 APBD Kota Medan hanya Rp 240 miliar. Tapi pada 2007 mencapai Rp 1,751 triliun.
Citra Kota Medan juga dibangun, antara lain mengubah jargon 'Ini Medan Bung', menjadi 'Ini Baru Medan'. Bahkan di eranya juga banyak gedung dan hotel pencakar langit dibangun, termasuk pembangunan ring road kota Medan.
Tak heran jika Abdillah meraih 27 piagam penghargaan, antara lain Satyalencana Pembangunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 dan dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.
Toh, pada pengadilan tingkat pertama, Abdillah divonis lima tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Kasasi yang diajukan jaksa ditolak, dan tetap mevonis Abdillah 4 tahun penjara.
Abdillah telah menjalani hukumannya. Terlepas dia tak bisa meneruskan masa jabatannya hingga 2010, tapi Abdillah telah menorehkan sejarah pembangunan yang patut juga diapresiasi.
Apakah para bakal calon Wali Kota Medan yang namanya disebut-sebut di media, dapat “meniru” jejak langkah Abdillah yang positif, terlepas dari kasus hukum tersebut, agaknya inilah yang dinanti-nanti oleh publik.
Tak bisa dipungkiri, Abdillah dipuja-puji publik,walau sayangnya dia “tergelincir.” Memang, tak ada gading yang tak retak, kalau tak retak bukannya gading