Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tiga terpidana kasus korupsi pengadaan kapal wisata Kabupaten Dairi, mengajukan PK (Penijauan Kembali) terhadap putusan kasasi yang memvonis ketiganya masing enam tahun penjara. Sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8/2019) siang, dipimpin hakim ketua, Aswadi Idris, beragenda pemeriksaan dua saksi yang keterangannya akan dijadikan bukti baru (novum) oleh para pemohon.
Para pemohon masing-masing, Naik Syahputra Kaloko selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi Perdamaian Silalahi, dan Pengawas Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Naik Capa.
Ketiga pemohon, didampingi kuasa hukum Agung Praudia, dalam persidangan terlihat serius menyimak keterangan saksi Ramli Sidebang dan Marulak Simanullang.
Saksi Ramli Sidebang mengatakan, pada 10 Januari 2009 berangkat ke Pelabuhan Parapat untuk mengecek kondisi kapal pariwisata. Saksi mengaku heran, dalam foto kapal pariwisata yang akan dicoba berwarna biru, namun yang dilihat Pelabuhan Parapat berwarna kuning.
“Saat kuperiksa kapal masih direhab. Dinding kapal busuk. Lantai kapal berpasir. Mesin kapal gak bisa dihidup. Gak layak pakai pak hakim,” paparnya .
Meski tidak memiliki sertifikat kursus pelayaran, saksi berprofesi sebagsi nakhoda otodidak mengaku paham soal kapal pengangkut pariwisata. Ujungnya, Ramli batal membawa kapal pariwisata yang panjang 23 meter itu, dari Pelabuhan Parapat ke Pelabuhan Silalahi.
Saksi kedua, Marulak Simanullangi staf Disbudparhub Kabupaten Dairi mengaku sebagai tim panitia penyambutan kapal bermotor pariwisata tersebut.
"Undangan telah disebar ke berbagai pihak dan unsur Muspika. Namun karena bermasalah, rencana penyambutan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi itu mundur sampai batas waktu tidak ditentukan," ungkap Marulak.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Dairi membeli kapal wisata senilai Rp 395 juta TA 2008. Kacaunya, kapal tersebut ditukar kembali oleh Wakil Direktur (Wadir) CV Kaila Nusa, Nora br Butar Butar selaku rekanan.
Ketiga terdakwa melaporkan pihak rekanan tersebut, namun anehnya mereka pula akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara Nora masih buron.
Kemudian hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa . Lantas jaksa kasasi atas putusan bebas itu. Ujungnya, MA mengubah putusan hakim PN Medan dan menghukum para terdakwa masing-masing enam tahun penjara.