Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Farouk menuding Evi melakukan editan foto 'kelewat cantik'. Sambil menangis, Evi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apapun putusan tadi, saya pikir itulah putusan yang seadil adilnya," ujar Evi setelah mendengarkan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Evi berterimakasi kepada masyarakat, karena telah mengamanahkan dan memilihnya dalam pemilihan DPD di NTB. Selanjutnya dia mengatakan, akan langsung bekerja untuk masyarakat.
"Langkah selanjutnya, pertama izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya," kata Evi.
"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," sambungnya.
Dia juga berterimakasih, kepada MK yang telah memberikan putusan secara tepat. Menurutnya, putusan yang diberikan merupakan putusan yang adil.
"Terima kasih juga kepada seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan Farouk terhadap Evi. Mahkamah berpendapat bahwa dalil pelanggaran yang ajukan Farouk merupakan pelanggaran administratif yang dilaporkan kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu disebut tidak menerima adanya laporan pelanggaran.
"Mahkamah berpendapat, merupakan pelanggaran adminstrastif yang seharunya dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi tidak ada masukan laporan di Bawaslu," kata Hakim MK Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan.
Mahkamah juga menyebut, pengeditan foto dan penggunaan logo DPD yang digunakan Evi tidak berpengaruh pada perolehan hasil suara. Hal ini disebut, karena pemilih memiliki preferensi tersendiri dalam memilih calon.
"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara, dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab setiap pemilih memiliki preferensi, untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," tuturnya.
dtc