Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah mewacanakan kerja secara fleksibel seperti dari rumah atau flexible working arrangements untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dengan begitu, PNS akan bekerja seperti halnya perusahaan rintisan atau startup.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
Pertama, infrastruktur seperti kantor virtual (virtual office) harus sudah siap. Virtual office ini ialah sebuah media di mana para PNS bisa bertemu dan bisa melakukan pekerjaan secara bersama-sama.
Infrastruktur ini berkaitan erat dengan ketersediaan jaringan internet
"Memang ada beberapa syarat yang kita petakan dulu, harus dilihat kesiapan infrastruktur kesiapan office gimana," katanya kepada detikFinance, Jumat (9/8/2019).
Kedua, harus ada standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, harus jelas pembagian kerja dan beban kerja PNS.
"Kemudian kejelasan SOP beban kerja, jangan-jangan malas di kantor, tidur di rumah kan. Yang istilah BKN ingin ketengahkan bukan di rumahnya, tapi flexible working arrangements," ujarnya.
Dia menambahkan, kerja secara fleksibel bukan hanya menyangkut soal lokasi. Namun, juga waktu jam kerjanya.
"Flexible working arrangements juga menyangkut jam, jadi tidak harus datang jam segini, boleh datang jam segitu asal memenuhi kriteria atau beban target pekerjaanya. Termasuk di tempat lain," ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan, kerja secara fleksibel ini masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dia bilang, tidak diterapkan dalam waktu dekat.
"Ini tidak dalam jangka waktu dekat lho," tutupnya. dtc