Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Diah Anggraeni hanya irit bicara setelah diperiksa KPK.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/8/2019). Diah mengenakan batik coklat dikawal oleh seseorang saat keluar gedung KPK. Dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
"Tanya Febri saja," kata Diah yang menuju mobilnya.
Diah juga tidak menjelaskan keterangan untuk siapa nama dalam kasus tersebut. Dia hanya terus berjalan menuju mobilnya.
"Tanya mas Febri saja," ucap dia.
Dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini tidak ada tercantum nama Diah Anggraeni. Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus proyek e-KTP.
"Saksi pemeriksaan dalam proses pengembangan perkara e-KTP," kata Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru kasus proyek e-KTP. Agus menyebut tersangka baru itu akan segera diumumkan.
"Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya sudah saya tanda tangani," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Agus belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu kapan diumumkan serta identitas tersangka baru tersebut.
Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut daftarnya:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang.dtc