Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya tidak bisa mengatur pembatasan kuota driver ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, yang bisa dibatasi kuotanya adalah angkutan umum.
Sepeda motor, maksudnya dalam bentuk ojek, tidak masuk dalam kategori transportasi umum.
"Kita sih memang belum ada, karena mereka ini kan bukan angkutan umum, meski mirip gitu. Proses bisnis ojol ini kan beda sama angkutan umum," kata Budi, Senin (12/8/2019).
Dia menjelaskan bahwa sepeda motor tidak didedikasikan untuk angkutan umum. "Sepeda motor kan nggak didedikasikan untuk angkutan umum jadi mereka kalau untuk transportasi sifatnya sampingan aja," ucapnya.
Mengenai pembatasan kuota driver ojol sendiri, Budi menyerahkannya ke aplikator. Nantinya aplikator yang akan mengatur kuota driver lewat sistem algoritma aplikasinya.
"Jadi by sistem yang ngatur aplikator, kita nggak bisa kontrol. Kalau pemain dua kita sepakat begitu," kata Budi.
Sebelumnya, para driver mengeluhkan membludaknya jumlah pengemudi ojek online yang membuat persaingan menjadi makin susah. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menilai saat ini jumlah driver tidak seimbang dengan penumpangnya.
"Sekarang ini keluhan kita kebanyakan driver yang sebabkan persaingan jadi ketat. Kami ini kelebihan supply pengemudi, supply demand nggak imbang," ungkap Igun, Jumat, (9/8/2019).(dtf)