Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Seluruh penerbangan di Bandara Internasional Hong Kong hingga malam ini dibatalkan karena diduduki ribuan penumpang. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) siap membantu WNI yang hendak meninggalkan Hong Kong.
"Sesuai dengan berita di media massa dan pantauan jadwal penerbangan di website Bandara Internasional Airport sebagai akibat dari aksi pendudukan oleh pengunjuk rasa di Terminal 1, pihak Bandara telah membatalkan penerbangan ke luar Hong Kong untuk jadwal penerbangan sore hingga malam ini," demikian keterangan yang disampaikan KJRI Hong Kong, Senin (12/8/2019).
Informasi ini disampaikan perpukul 17.45 waktu Hong Kong. Atas kondisi ini, KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berencana keluar dari Hong Kong untuk segera menghubungi agen travel atau maskapai penerbangan untuk memastikan jadwal penerbangan.
KJRI juga mencari alternatif tempat tinggal atau akomodasi sementara di Hong Kong sampai mendapatkan kepastian jadwal penerbangan berikutnya. KJRI juga meminta WNI untuk memonitor perkembangan status jadwal penerbangan melalui jalur resmi melalui website resmi Bandara Internasional Hong Kong dan website resmi maskapai penerbangan masing-masing.
KJRI Hong Kong juga menginformasikan transportasi dari bandara menuju ke Hong Kong juga mengalami gangguan. KJRI mengimbau WNI yang berada di bandara untuk tetap tenang dan menunggu sampai moda transportasi berjalan kembali. KJRI menyatakan siap membantu WNI melalui jalur yang tersedia.
"(Mengimbau untuk) Mengantre dengan tertib untuk mendapatkan transportasi ke kota (informasi yang diterima, Airport Express masih beroperasi). Tidak ikut bergabung/dekat-dekat dengan pengunjuk rasa," katanya.
"KJRI Hong Kong siap membantu. Hubungi kami di WhatsAap Hotline +852 6894 2799 / +852 6773 0466 / +852 5294 4184," tambahnya.
Diketahui, unjuk rasa besar-besaran di Hong Kong sudah terjadi berhari-hari. Unjuk rasa ini bermula dari sikap protes terhadap rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang kontroversial karena mengatur ekstradisi tersangka kriminal ke China, kini meluas menjadi gerakan menuntut reformasi demokrasi. dtc