Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Advokat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumut meminta peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai sengketa tanah milik Yayasan IMKA yang berlokasi di Jalan Timor, No. 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Permintaan PK ini disampaikan Joice Novelin Ranapida SH, perwakilan Tim Advokat PBHI Sumut, saat persidangan menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/8/2019) sore.
Menurutnya, putusan bersalah terhadap kliennya Bismelly Sembiring, Bastian Lunerta Colia, dan Bontor Hutahuruk, mengenai tindak pidana pemakaian tanah oleh PN Medan adalah kekhilafan dan kekeliruan. Sebab, terdakwa telah lebih dulu tinggal pada tahun 1960-an hingga 1970 diberi izin menempati dari Yayasan IMKA.
"Sehingga, kami harus mengajukan PK terhadap putusan PN Medan yang keliru tersebut," ungkap Joice Novelin.
Diketahui, sengketa bermula dari tanah seluas 3.500 meter, milik Yayasan Ikatan Masehi Kepemudaan Am (IMKA) dibeli Ashari (pelapor) dengan harga miring dari Sustra Efendi Damanik, dengan harga Rp 400 juta. Padahal harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Jalan Timor permeternya Rp 20 juta.
Namun, Ashari melaporkan ketiga terdakwa dengan tudingan memakai tanah tanpa izin yang berhak. Padahal para terdakwa sudah menempati lahan itu pada tahun 1960-an dan 1970.
Dalam persidangan, salah satu saksi, Hendrik Napitupulu mengungkapkan, tanah milik Yayasan IMKA juga pernah menjadi rumah Okupasi Militer pada 1958. "Dulunya itu tentara dan warga sipil di situ tinggalnya," jelas Hendrik.
Saksi lain Binsar Jonathan Panggabean juga menambahkan, kalau orang kejaksaan pernah datang ke lahan tanah tersebut sembari mengatakan jika tanah ini sudah dieksekusi dan sudah bisa dikuasai.
Sementara itu, seusai mendengarkan keterangan pada saksi majelis hakim yang diketuai, Morgan Simanjutak, menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan dengan agenda kesimpulan.