Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hingga kini, total ada 14 orang yang telah diproses KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sampai saat ini total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik ini dan perkara terkait, yaitu obstruction of justice dan kesaksian palsu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Para tersangka baru itu ialah eks Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses tersangka lain terkait kasus e-KPT. Berikut daftarnya:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Pengacara Fredrich Yunadi. Dia dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti berusaha mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK terhadap Novanto di kasus e-KTP.
9. Dokter Bimanesh Sutarjo. Dia divonis bersalah karena berupaya merintangi penyidikan Novanto dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
10. Eks Anggota DPR Miryam S Haryani. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
11. Anggota DPR Markus Nari. Dia dijerat dalam dua kasus terkait e-KTP yakni dugaan korupsi dan dugaan merintangi penyidikan. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang. dtc