Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang tidak terpilih tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, setelah 'pensiun' atau berakhir masa jabatan, para wakil rakyat yang tidak terpilih kembali tetap akan mendapatkan uang purnabakti.
Tapi, bukan hanya yang tidak terpilih yang memperoleh uang purna bakti. Anggota dewan yang kembali duduk untuk periode berikutnya juga akan diberikan uang yang sama.
"Untuk besaran jasa pengabdian disesuaikan dengan kemanpuan daerah dan itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Andi Syukur Harahap, di Medan, Rabu (14/8/2019).
Diketahui dalam PP No.18 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2017 yang juga mengatur ketentuan mengenai Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD.
Masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, menurut PP ini, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan dua tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar dua bulan uang representasi hingga seterusnya dan masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi.
Menurut Andi, uang representasi yang akan diterima yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 1,685 juta dan anggota DPRD sebesar Rp 1,175 juta.
"Jadi kalau menjabat selama lima tahun, maka akan menerima uang jasa dikali enam bulan. Dan seluruh anggota DPRD ini akan merimamanya secara nontunai pada September 2019," katanya.
Berikut jumlah uang purnabakti anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang masa baktinya akan berakhir dalam waktu dekat.
1. Ketua DPRD Medan : Rp12.600.000
2. Wakil Ketua DPRD Medan : Rp10.110.000
3. Anggota DPRD Medan : Rp.7.050.000