Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada sejumlah syarat untuk mendapatkan kompensasi dari PLN terkait gangguan pelayanan (pemadaman listrik) yang dialami pelanggan. Hal itu tertuang dalam Permen ESDM No 27/2017. Demikian dijelaskan Eksekutif Vice Presiden PLN Pusat, Supriadi saat menjadi pembicara dalam dialog publik dengan tema Deskiriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik. Diskusi publik digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Medan dan Komunitas Pemerhati Pelayanan Publik, di Penang Corner Jalan Dr Mansyur Medan, Rabu (13/8/2019).
"Syaratnya sudah diatur. Misalnya bila pemadaman berlangsung maksimum 7 jam/ bulan, atau 7 kali per bulan. Kompensasi itu langsung dibayarkan berupa pengurangan tagihan di bulan berikutnya," kata Supriadi.
Dijelaskannya, pihaknya mencatat pada Juni lalu, pemadaman listrik di Sumut pernah terjadi 4 jam sehingga tak mendapat kompensasi.
"Paling umum gangguan listrik itu terjadi akibat gesekan pohon, sehingga untuk meminimalisasi gangguan itu, kabel PLN akan diupayakan ditanam di dalam tanah. Sekitar 40 persen, gangguan itu disebabkan karena gesekan pohon," kata Supriadi.
Supriadi menambahkan, defisit listrik di Sumatra Utara (Sumut) sudah terpenuhi sejak 2016. Sumut sendiri menyita 30% pasokan listrik untuk Pulau Sumatra.