Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masih ingat kerusuhan Maluku 1999? Ribuan orang mengungsi disertai derai air mata dan darah. 20 Tahun berlalu, mereka menggugat ganti rugi ke pemerintah Republik Indonesia dan menang.
Gugatan warga itu dilakukan secara class action dan dilayangkan ke PN Jakpus pada 2011. Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami. Gayung bersambut. Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.
PN Jakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi.
Presiden dkk tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati.(dtc)