Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) lewat kuasa hukumnyam H Ridwan Rangkuti SH MH menjelaskan tidak ada pengerusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahan, Desa Sikara kara, Kecamatan Natal sebagaimana yang dituduhkan sekelompok orang, termasuk yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta). Pihaknya meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT TBS melakukan pengrusakan hutan mangrove agar segera memberikan klarifikasi.
Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum.
Katanya, PT TBS berusaha dilindungi undang-undang dan semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi, dan dimulainya perusahaan pada tahun 2015.
"Perlu kami tegaskan perusahaan PT TBS tidak ada melakukan pengrusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Sikarakara Natal. Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS, itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS," ujar kepada wartawan, Kamis (15/8/2019) di Panyabungan.
PT TBS memiliki Izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati dan inatansi lainnya. Dan, PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.
Ia juga menyebut, pengrusakan hutan mangrove sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT TBS, hal itu sudah pernah dilakukan chek lokasi oleh Polda Sumaera Utara.
“Penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah pernah chek lokasi mengenai tuduhan hutan mangrove ini, dan sudah jelas tidak ada disana hutan mangrove yang ditebang maupun dirusak perusahaan,”ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (14/8/2019) ratusan orang warga Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi unjukrasa menyesalkan sikap sekelompok orang yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta) yang menghakimi perusahaan perkebunan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di wilayah Sikara-kara.
"Karena, ada sekitar 80% penduduk desa tersebut yang bekerja dan mencari nafkah di perusahaan. Dan sangat membantu bagi masyarakat," ujar Zulham seorang pengunjung rasa.
Kepala Desa Sikara-kara Amrin Nasution yang ikut tampil menyampaikan aspirasi warganya. Ia mengatakan, yang bisa memutuskan perusahaan bersalah adalah pemerintah melalui instansi terkait.
“Kami keberatan bila Ikaperta meminta perusahaan ini ditutup, dan kami siap melawan mempertahankan hak hidup kami, saya selaku kepala desa, anda akan saya laporkan bila anda terus menghujat dan menuduhkan PT TBS melanggar," imbuhnya.