Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut memberikan remisi kepada 16.503 napi dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 368 napi bisa menghirup udara bebas atau RU II. Sementara 16.135 napi lain mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan hingga 6 bulan atau RU I.
"Ada 16.135 napi mendapat RU I dan 368 napi mendapat RU II," ujar Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting dalam pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2019) malam.
Josua menerangkan, para napi itu terlibat dalam sejumlah perkara pidana. Di antaranya kasus kriminal umum sebanyak 10.874 napi, PP 28 Tahun 2006 (pidana khusus) sebanyak 176 napi dan PP 99 Tahun 2012 (pidana khusus) 5.453 napi.
Dia melanjutkan, saat ini, seluruh penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 34.319 orang. Dengan perincian napi pria 23.441 orang, napi wanita 1.319 orang, tahanan pria 9.174 orang dan tahanan wanita 385 orang.
"Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama 6 bulan," pungkas Josua.