Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus narkotika Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran karena belum lengkap. Polisi sudah melengkapi dan menyerahkan berkas itu kembali ke Kejaksaan.
"Minggu ini NN kita terima pengembalian berkas perkara dari kejaksaan, ada beberapa poin penyidik harus lengkapi. Tetapi Minggu ini juga saat kita terima penyidik langsung mengembalikan ke kejaksaan setelah kami lengkapi," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Calvijn menyebut ada beberapa poin yang harus dilengkapi. Namun, ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang harus diperbaiki.
"Ada beberapa poin yang kita lengkapi dan sudah kita kirim ke penyidik," tegas Calvijn.
Dia menyebut berkas perkara itu langsung diserahkan lagi ke kejaksaan sehari setelah pihaknya menerima berkas tersebut. Saat ini, penyidik menunggu jawaban dari kejaksaan apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Diketahui, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebut pihaknya sudah mengembalikan berkas kasus narkotika dengan tersangka Nunung dan suaminya. Kejati DKI menyatakan berkas kasus itu belum lengkap atau P19 dan penyidik harus melengkapi berkas kasus itu.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka TRP alias Nunung dan JJS kepada penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Agustus 2019," kata Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (14/8).
"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," sambungnya. dtc