Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020, DPD Partai Demokrat Sumut tengah menanti arahan dari DPP. Menyangkut kwalifikasi calon yang hendak diusung, koalisi dengan partai politik lainnya, mekanisme penjaringan serta penyaringan dan sebagainya.
Dalam kaitan itu, direncanakan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, akan hadir di Medan pekan depan (26/8/2019). Menjelaskan arahan soal Pilkada sekaligus pembobotan kepada para caleg terpilih; DPRD kabupaten/kota, DPRD Sumut dan DPR RI.
Oleh Sekretaris DPD Demokrat Sumut, Meylizar Latief, hal itu dijelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (19/8/2019). Seluruh caleg terpilih dan pengurus Demokrat dihimpun di Hotel Tiara guna mendapatkan arahan.
"Nanti setelah mendapat arahan dari Sekjen DPP barulah jelas langkah-langkah seperti apa yang kita lakukan terkait Pilkada serentak," ujar Meylizar.
Ungkapnya, dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menyelenggarakan Pilkada, hanya ada dua diantaranya dimana Demokrat bisa mengusung calon tanpa harus melakukan koalisi atau bergabung dengan parpol lain. Yakni Kabupaten Pakpak Bharat dan Nias Induk yang masing-masing memiliki delapan anggota di DPRD. Sedangkan di wilayah lainnya, seperti, Kota Medan, pihaknya harus berkoalisi.
Sementara itu, komisioner divisi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Batara Manurung, menyebutkan tahapan Pilkada akan dimulai pada September mendatang. Sebagai penyelenggara KPU akan menyusun program dan anggaran hingga pelaksanaan secara serentak pada September 2020.
Saat ini KPU di 23 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada tengah berkomunikasi dengan kepala daerah masing-masing guna penyusunan anggaran.