Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Membuat laporan palsu, Taufik Hidayat warga Jalan Medan Area Selatan terancam hukuman 7 tahun penjara. ia merekayasa laporannya untuk menjerat Chairum Lubis SH di Polrestabes Medan dengan laporan pencurian dengan kekerasan dengan LP / 1662/ K/ VIII/ 2018/ SPKT/ Restabes Medan, tanggal 07 Agustus 2018.
Di hadapan penyidik pembantu Brigadir Brata Yudha Sagala saat dilakukan konfrontir, Taufik menyesal dan meminta maaf kepada terlapor Chairum Lubis SH karena telah merekayasa laporannya dari pesanan seseorang, Selasa (20/8/2019).
Taufik pun mengaku ditekan dari pengelola parkir seputaran Jalan AR Hakim Medan bernama MN. Taufik didampingi pengacaranya sampai malu melihat kliennya berani membuat laporan palsu dan melanggar aturan hukum.
Di tempat yang sama, Irwansyah, saksi pelapor sangat menyesal, karena kasus laporan perampokan ini sudah diatur oleh MN. "Sudah diatur dalam laporannya, semua diatur dengan uang. Saya juga dijanjikan mendapatkan uang Rp 17 juta. Sehingga adanya rekayasa dalam membuat laporan tersebut, " ujarnya.
Kasus ini sudah setahun lamanya, Irwansyah mengharapkan kepada penyidik secepatnya memeriksa aktor intelektual yang telah merusak nama baik Chairum Lubis SH.
Chairum Lubis SH, Ketua Pewarta Polrestabes Medan yang juga hadir dikonfrontir menambahkan, semua itu dalangnya adalah MN.
"Adanya perebutan lahan parkir yang ada di Jalan AR Hakim, Medan, sehingga menyuruh Taufik membuat laporan palsu. Kasus ini terus bergulir dan harus menjerat MN. Kebusukan itu pasti terungkap, " tandas Chairum.