Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menargetkan penetapan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih dapat dilakukan akhir Agustus 2019. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil tindak lanjut putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif dari daerah.
"Iya (penetapan caleg DPR RI), target kita pokoknya bulan (Agustus) ini selesai. Kan tahapannya itu tadi. Kita tunggu mereka semua melaporkan kepada kita, lalu kita cek apakah semua sudah dilaksanakan sesuai perintah putusan MK baru kemudian kita ambil putusan, kita jadwalkan kapan kita lakukan rekap," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Arief mengatakan, saat ini untuk pelaksanaan putusan MK misalnya Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), hanya tinggal beberapa wilayah. Dia pun menargetkan PSSU tersebut akan rampung hari ini.
"PSSU sebagian besar sudah diselesaikan, sekarang yang masih on going process itu di Bekasi, kemudian di pegunungan Arfak, kemudian ada satu di Aceh. Selebihnya sudah diselesaikan," ujarnya.
"Dan sekarang yang sedang diselesaikan itu kan juga sedang dalam proses, Pekanbaru juga proses, mudah-mudahan hari ini bisa selesai semua, targetnya hari ini bisa selesai semua," imbuh Arief.
Setelah melakukan PSSU, Arief mengatakan akan menjadwalkan rekap suara nasional. Dia menargetkan rekap nasional akan selesai sebelum akhir bulan ini.
"Kemudian mereka melaporkan kepada KPU dan setelah semua dilaporkan KPU akan cek apakah semua sesuai dengan purusan MK pelaksanaanya, baru kemudian KPU akan menjadwalkan untuk rekap nasional. Target kita mudah-mudahan bulan ini bisa diselesaikan semua," tutur Arief.
Sebelumnya, MK memutus untuk mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek.(dtc)