Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Revisi itu dilakukan agar rekomendasi Ombudsman mengikat.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebut fungsi pengawasan DPR terbantu dengan adanya Ombudsman. Dia mengatakan revisi UU tentang Ombudsman akan menjadi inisiatif DPR.
"Kami berkepentingan memperkuat kelembagaan dan fungsi dari Ombudsman ini, yakni melalui revisi UU. Kalau ditanya sejauh mana, ya memang ini akan kami jadikan sebagai usul inisiatif dewan, dan baru akan kita mulai pada hari-hari ke depan lah," kata Zainudin di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai rekomendasi lembaga yang dipimpinnya memang kurang kuat. Namun, Amzulian memastikan revisi dilakukan bukan untuk menjadikan Ombudsman sebagai lembaga penindak.
"Supaya nanti Ombudsman rekomendasinya salah satu tentu bukan merubah ini menjadi lembaga penindak tetapi adalah bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan. Mengikat ya," jelasnya.
Amzulian juga menjelaskan alasan mengapa revisi tersebut menjadi inisiatif DPR bukan pemerintah. Alasannya, karena selama ini usulan revisi yang diajukan Ombudsman tak mendapat respons cepat dari pemerintah.
"Dan kita tadi sepakat itu akan menjadi inisiatif dari DPR untuk mengubah itu karena kami sudah berupaya. Ini salah satu bentuk kami perlu dukungan Komisi II, karena kami sudah berupaya sebetulnya untuk merevisi itu menjadi inisiatif pemerintah, tapi lamban sekali," paparnya.
Komisi II hari ini menggelar rapat tertutup bersama Ombudsman di DPR. Sejumlah topik dibahas dalam rapat tersebut salah satunya mengenai perlindungan data pribadi.
"Beberapa isu misalnya ada 11, masalah UU Perlindungan Data Pribadi, kemudian terkait dengan pengelolaan pertambangan, kemudian terkait dengan post border keimigrasian," tutur Amzulian usai rapat. dtc