Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Pengacara Zakir Naik, ulama kontroversial asal India, mempersoalkan keputusan Kepolisian Diraja Malaysia yang melarang kliennya untuk memberikan ceramah umum di seluruh wilayah Malaysia. Sang pengacara menyatakan pihaknya maupun kliennya, Zakir Naik, tidak pernah diberitahu soal larangan ini.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (21/8/2019), pengacara Zakir Naik, Akberdin Abdul Kadir, menyebut kliennya hanya diberitahu secara lisan oleh pihak kepolisian untuk sedikit melembutkan ceramahnya.
"Saya hanya diberitahu secara lisan oleh seorang pejabat tinggi Bukit Aman bahwa polisi menyarankan klien saya untuk tidak terlalu berapi-api dan tidak menyentuh politik. Pejabat itu mengatakan tidak ada larangan, tapi polisi menyarankan Zakir untuk bicara lebih lembut," ujar Akberdin.
"Klien saya hanya akan bicara di acara-acara yang memiliki izin dan legal. Tanggung jawab untuk izin semacam itu ada pada penyelenggara acara dan bukan Zakir sendiri," imbuhnya.
"Polisi memberitahu kami bahwa Zakir bisa berceramah di depan umum, asalkan dia mematuhi ketentuan hukum dan kami akan selalu mematuhi hukum sebagaimana disarankan oleh polisi," ujar Akberdin dalam komentarnya.
Ditambahkan Akberdin bahwa kliennya akan tetap low profile untuk menghindari kontroversi lebih lanjut di Malaysia.
Diketahui bahwa Kepolisian Diraja Malaysia memberlakukan larangan terhadap Zakir Naik untuk menyampaikan ceramah di seluruh wilayah Malaysia, dengan pertimbangan demi kepentingan keamanan nasional dan untuk menjaga keselarasan rasial.
Surat edaran kepolisian yang bocor ke media menyebutkan bahwa kepala kepolisian di seluruh negara bagian Malaysia diminta untuk tidak memberikan izin bagi setiap acara yang menghadirkan Zakir Naik. Para kepala kepolisian juga diimbau menyarankan kepada pihak-pihak yang mengundang Zakir Naik, untuk membatalkannya.
Isi surat edaran ini dikonfirmasi oleh Kepala Komunikasi Korporasi pada Kepolisian Diraja Malaysia, Asisten Komisioner Senior Asmawati Ahmad. Surat edaran itu disebut telah disebarkan ke seluruh kepala kepolisian negara bagian di Malaysia. "Ditemukan bahwa program-program yang melibatkan Zakir telah memicu kontroversi dengan potensi menciptakan ketegangan di dalam masyarakat multi-ras di negara ini," demikian bunyi kutipan surat edaran itu.
Dalam pernyataan terbaru, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador, menyatakan bahwa Zakir Naik, untuk sementara, dilarang berbicara di seluruh platform, termasuk media sosial. Larangan ini akan diberlakukan hingga penyelidikan terhadap pendakwah kelahiran Mumbai ini selesai dilakukan. Abdul Hamid menegaskan bahwa larangan sementara ini diberlakukan demi menjaga perdamaian dalam masyarakat.
Zakir Naik saat ini tengah diselidiki polisi atas dugaan melanggar pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan difokuskan pada pernyataan kontroversial Zakir Naik soal warga etnis China dan warga minoritas Hindu yang disampaikan dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu.(dtc)