Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8/2019). Dalam aksinya, massa menuntut agar pemerintah pusat, provinsi dan kota serta dan DPRD peduli pada keresahan para pekerja atau buruh. Keresahan tersebut terkait beredarnya revisi draft-draft Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami bukan menolak revisi, tapi jika memang harus direvisi, hendaknya berpihak pada kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Sementara draft yang beredar itu, lebih banyak menguntungkan pengusaha," tutur Ketua DPC F. SP LEM SPSI Kota Medan, usai pertemuan dengan Walikota Medan diwakili Asisten Umum Ekbang Khairul Syahnan dan Kadisnaker Hannalore Simanjuntak.
Dikatakan, pada draft yang beredar tersebut, banyak ditemukan pasal yang merugikan pekerja atau buruh dan itu sangat tidak manusiawi sebab sangat menindas kaum pekerja. Di antaranya soal pesangon, pensiun dan outsourcing jelas-jelas sangat merugikan. Karena itu, pemerintah diminta segera merespon keluhan para pekerja dan permintaan ini dinilai sangat manusiawi sebab merupakan suara masyarakat banyak.
"Melalui Pemko Medan, kami berharap keluhan ini diteruskan ke pemerintah pusat. Kami menolak dan minta pembatalan rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena sangat merugikan pekerja/buruh. Kami juga meminta agar menegakkan dan meningkatkan pengawasan bidang tenaga kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara atau kembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, serta memohon kejelasan pada Pemko Medan terkait kantor DPC K-SPSI di Jalan Ahmad Yani VII nomor 29 Medan, atau segera diberikan penggantinya," bebernya.