Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumatra Utara menilai tidak cukup hanya dinas yang berwenang di pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalangan tenaga ahli pelaksana sipil, konsultan, pelaku elektrikal maupun dari kalangan arsitek harus dilibatkan dalam penerbitannya. Tujuannya agar semakin meminimalisir kemungkinan terjadinya kegagalan bangunan.
Hal itu dikatakan Ketua IAI Provinsi Sumut, Boy Brahmawanta Sembiring, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus IAI Sumut 2019-2022 dan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) IAI Sumut di Tiara Convention Centre, Jalan Cut Meutia, Medan, Rabu (21/8/2019).
"Semestinya ya semisal kami ini dari arsitek, harus terlibat dalam penerbitan IMB. Sebab sangat kompleks persoalan dalam penerbitannya mengingat semakin ruwetnya juga suatu bangunan yang akan dibangun," ujar Boy Brahmawanta.
Dia merujuk kecenderungan modernitas dan tingkat konstruksi yang semakin menantang pada jenis dan tipe bangunan yang ada di Sumut belakangan ini, menuntut bahwa proses penerbitan surat IMB tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak yaitu dinas yang berwenang saja.
"Apa mungkin misalnya hanya mereka (dinas) saja yang mengerti betul soal penerbitannya. Kita bicara soal pencegahan dampak-dampak negatifnya juga terhadap masyarakat dan lingkungan. Jadi alangkah lebih tepatnya supaya melibatkan semua kalangan yang berkompeten," sebut Boy.
Persoalan keterlibatan para pihak berkompeten dalam penerbitan surat IMB itu, akan terus dikoordinasikan denga dinas berwenang di Pemkab/Pemko se-Sumut. "Sebab juga kita ingin agar tidak hanya sekedar portofolio saja surat IMB itu, tetapi harus sudah melalui kajian dari para pihak berkompeten," pungkasnya.
Di samping itu, IAI Sumut juga mendorong agar semua kabupaten/kota di Sumut menerbitkan Perda Bangunan Gedung. Hingga saat ini, masih ada 16 kabupaten/kota di Sumut yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung.
Menurutnya Perda Bangunan Gedung itu selain untuk menjadi acuan bagi para arsitek, juga menjadi dasar yang juga mengatur bagaimana prosedural penerbitan surat IMB. "Dan kami berharap Pak Gubernur Edy bisa mendorong seluruh daerah yang belum memilikinya untuk segera memiliki Perda Bangunan Gedung.