Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Yogyakarta malam ini pukul 19.55 WIB. Mereka keluar dengan membawa tiga koper dan sebuah kardus.
Koper dan kardus tersebut adalah hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.
Penyidik KPK mulai menggeledah kantor DPUPKP sekitar pukul 10.00 WIB (sebelumnya ditulis pukul 11.00 WIB). Mereka baru keluar dari kantor DPUPKP lalu menuju kantor BLP pukul 14.40 WIB.
Namun sejam setelahnya, tepatnya pukul 15.40 WIB sebagian penyidik KPK kembali ke kantor DPUPKP. Sebagai informasi, baik kantor BLP maupun DPUPKP berada di dalam kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Enam penyidik KPK yang melakukan penggeledahan keluar dari kantor DPUPKP pukul 18.00 WIB. Mereka membawa tiga koper, sebuah kardus, dan kantong plastik yang tak diketahui isinya.
Keenam penyidik tersebut kembali ke kantor BLP untuk melanjutkan penggeledahan. Baru pada pukul 19.55 WIB mereka keluar dari kantor BLP kemudian meninggalkan kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengaku tak mengetahui kegiatan penggeledahan tersebut. Namun ia tak mempermasalahkan apabila penyidik KPK membawa sejumlah dokumen milik Pemkot Yogyakarta.
"Ya nggak apa-apa, wong demi kebaikan kok. Ya monggo saja (KPK melakukan penggeledahan) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kalau itu tugas beliau ya iyalah (silakan)," kata Haryadi, Kamis (22/8/2019).
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dalam kasus rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dan sekitarnya. Proyek tersebut diketahui berada dalam domain DPUPKP Kota Yogyakarta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Eka Safitra jaksa Kejari Yogyakarta, Satriawan Sulaksono jaksa Kejari Surakarta, dan pengusaha asal Surakarta Gabriella Yuan Ana Kusuma. dtc