Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sindiran kepada perbankan yang menerapkan komisi atau fee tinggi terkait dengan transaksi penerimaan negara.
Sri Mulyani bilang, fee yang diberlakukan bank persepsi lebih tinggi dibandingkan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
"Sekarang ada Bukalapak, Tokopedia, Finnet, itu mereka jadi mitra kami. Saya senang tadi dibisiki 'Bu, kalau sama fintech ini, fee-nya lebih kecil dibandingkan bank," kata Sri Mulyani dalam acara presminan MPN G3 di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Dia mengaku akan menekan para perbankan yang terlibat dalam sistem modul penerimaan negara generasi ketiga (MPN G3) untuk menyesuaikan komisi transaksi penerimaan negara.
Hanya saja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak merinci perbandingan komisi yang diminta oleh bank persepsi dan fintech dalam mengelola penerimaan negara.
"Menteri Keuangan memang begitu kerjaannya, kalau bisa tawar menawar terus. Ini akan memberikan pressure ke teman-teman perbankan bahwa 'High technology is coming, you have to reduce your cost', entah bagaimana caranya, itu tantangan anda semua. Tapi memang itu sesuatu yang akan kita lakukan," tegas Sri Mulyani.
Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.
Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, Sri Mulyani bilang, total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.
Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran.(dtf)