Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rony Alfasha E, penduduk Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selaku pengedar narkoba di Pangkalan Brandan, Langkat, ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Langkat, Sabtu (24/8/2019).
Dari tersangka disita 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu-sabu, 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu- sabu, 2 bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering, 2 buah sekop yg terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar kosong, 3 bungkus plastik klip bening ukuran besar yg kosong diduga bekas sisa narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang diduga bekas sisa narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil diduga bekas sisa narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas rokok warna coklat yg berisikan narkotikas jenis ganja yg baru di pakai, 1 timbangan, 1 mancis warna biru yang telah di pasang jarum, dan 1 mancis warna kuning.
"Pasal yg di persangkakan terhadap tersangka, melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Dahnil Saragih melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnol Hasibuan, Minggu (25/8/2019).
Dikatakan AKP Arnol, penangkapan tersangka, bermula Kapolsek Pangjalan Brandan mendapat laporan/informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki/menguasai narkotika jenis sabu - sabu.
Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Reskrim utuk melakukan lidik dan penangkapan, selanjutnya tim Opsnal bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP tim melihat laki-laki/tersangka yang sedang berjalan kaki, dan langsung mengamankannya di Desa Securai Utara Kecamatan Babalan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti milik tersangka