Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan usaha milik negara (BUMN) bakal kembali membuka seleksi program perekrutan bersama (PPB) yang rencananya akhir tahun ini. Tentu itu menjadi kesempatan bagi pencari kerja. Tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi mengatakan persyaratannya terdiri dari kelengkapan dokumen, yaitu KTP, Ijazah, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Pantau Terus! BUMN Buka Lowongan Besar-besaran Tahun Ini
"Surat kelakuan baik dari kepolisian. Itu saja yang umum," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/8/2019).
Ada pula persyaratan minimal Indeks Prestasi (IPK) bagi calon pelamar, yaitu 2,75.
"Syaratnya nggak jauh beda dengan yang kemarin ya, syaratnya biasa lah IPK 2,75 IPK minimalnya," sebut dia.
Adapula persyaratan usia yang harus dipenuhi yang dibedakan dari jenjang pendidikan terakhir si pelamar. Untuk lulusan S1 maksimal berusia 28 tahun, S2 33 tahun, sedangkan disabilitas hingga 45 tahun.
"Usia itu kalau untuk S1 28 tahun, S2-nya 33 tahun. Kalau untuk disabilitas dibuka lebar sampai usia 45 tahun," tambahnya. dtc