Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiy.com-Medan. Sekitar 50 orang warga Kebun Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (26/7/2019). Mereka yang mewakili 700 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan itu, mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menggugat putusan MA Nomor 1331/K/Pid.Sus/2019, di mana dalam putusan itu disebutkan bahwa tanah 106 ha menjadi milik PB Alwasliyah dan PT Agung Cemara Realty (ACR).
Salah satu juru aksi, Batao Simanjuntak, mengatakan putusan MA Nomor 1331 itu melanggar hukum. Sebab lahan 106 Ha itu adalah milik negara sebagaimana diputuskan dalam SK BPN Nomor 42/HGU/2002.
Dalam SK BPN 42 itu disebutkan lahan 106 Ha itu merupakan bagian dari 193,94 ha yang merupakan eks HGU PTPN2.
"Dan karena Gubernur Sumut yang berwenang mendistribusikan 106 Ha itu, maka kami meminta Gubernur Sumut menggugat putusan MA 1331 itu," kata Batao.
Selanjutnya, Gubernur Sumut didesak melaksanakan rekomendasi Ketua DPRD Sumut Nomor 2319/18/Sekr/2019 tertanggal 23 Agustus 2019 sekaligus mendistrubusikan lahan 106 Ha itu kepada rakyat.
Rakyat yang berhak menerima distribusi lahan 106 Ha itu, sebut Batao, adalah yang telah mengelolanya sekitar 20 tahun, dimana warga itu telah menyerahkan daftar nominatif kepada Gubernur Sumut dan BPN Sumut tahun 2017.
Asisten Bidng Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Sumut, Nouval Makhyar, datang menemui pengunjuk rasa, namun ditolak. Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, juge mereka tolak.
Massa menolak kedua pejabat itu karena dianggap tidak bisa menyelesaikan tuntutan. Massa menginginkan diterima Gubernur Edy Rahmayadi. Namun hingga berita ini diturunkan, gubernur belum ada menemui massa.
Dan hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan Kantor Gubsu. Mereka bersikukuh menunggu kehadiran gubernur. Massa terus berorasi dan diwarnai aksi berjoget dan bernyanyi. Namun aksi berjalan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.