Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mantan calon Gubernur Sumatra Utara, Djarot Saiful Hidayat tampak kecewa atas ketidakhadiran Dewi Budiati, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (27/8/2019) siang. Kekecewaan ini disampaikannya usai sidang.
Politkus PDIP ini kecewa karena terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit tanpa melampirkan surat sakit yang diserahkan kepada majelis hakim.
"Kok sakit bisa diprogram," lanjut Djarot sembari mengatakan kehadirannya untuk melawan hoaks yang dapat merusak keutuhan dan persatuan bangsa.
Saat ditanya apa ia telah memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya? Djarot mengatakan, sebagai umat beragama pasti sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus berjalan agar memberikan efek jera kepada pelaku penyebar hoaks.
Terpisah, Taufik penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya menerima kabar terdakwa sedang sakit. Lanjutnya lagi, setiap hari Senin dan Selasa memang jadwalnya terdakwa terapi untuk mengobati sakit paru, lambung dan gula yang dideritanya.
Ketua majelis hakim, Sriwahyuni Batubara menunda persidangan pada 4 September 2019. Ia juga menyebutkan, sidang tidak dapat digelar karena ketidakhadiran terdakwa, meski saksi telah hadir.
"Sebab selama ini terdakwa tetap menghadiri persidangan meski terdakwa tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Rion, tim kuasa hukum Djarot melaporkan Dewi Budiati atas postingannya di media sosial yang menyebutkan dalam pertemuan dengan para kepala desa yang dihadiri Djarot selaku calon Gubernur Sumatra Utara, di Kantor Apdesi Asahan pada 5 Juni 2018, dikabarkan ada membagi-bagikan uang. Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini langsung membuat laporan terdakwa ke Polda Sumatra Utara.