Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua pemuda nekat menyelundupkan ganja seberat 169 kg setelah tergiur upah senilai Rp 3 juta. Kini, keduanya yang diketahui berinisial SN (27) warga Jalan Pasaribu, Kecamatan Percut Seituan, dan MR (23) warga Jalan HM Harun, Kecamatan Percut Seituan, mendekam di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan awalnya personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan bahwa dua pemuda di Jalan HM Harun, Kecamatan Percut Seituan, menyelundupkan ganja seberat 169 kg asal Aceh.
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan dari laporan itu, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, dari lokasi petugas menemukan barang bukti beberapa karung goni berisikan ganja jika ditotal seberat 169 kg.
"Saat diinterogasi keduanya mengakui barang haram itu didapat dari seorang berinisial R dari Kota Pidie, Aceh, dengan dibayar sebesar Rp 3 juta," katanya didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy.
Dadang menambahkan, rencananya ganja seberat 169 kg akan diedarkan di seluruh wilayah di Kota Medan.
"Kedua tersangka bersama barang bukti ganja telah diamankan. Untuk mempertangunggjawabkan para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.