Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menyita 70 Kg ganja, 71 kg sabu, serta 5.025,5 butir pil ekstasi, dalam sejumlah operasi penangkapan di beberapa daerah di Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, dalam operasi ini, sebanyak 8 orang pelaku juga berhasil diamankan. Namun satu diantaranya harus tewas ditembak.
"Satu tersangka tewas setelah diberikan tindakan tegas karena berupaya melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019) sore.
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap 2 pelaku berinisial I alias IR dan ME di Jalan Selamat Kataren, Selasa (20/8/2019). Dari kedua pelaku, kata dia berhasil diamankan sebanyak 70 bal ganja atau seberat 70 kg.
Berdasarkan keterangan keduanya lanjut Kapolda, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kisaran Timur, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Darinya petugas memperoleh sebanyak 2 kg sabu yang dibungkus teh merek Guanyiwang.
"Namun saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri lalu dan mengabaikan 3 kali tembakan keudara sehingga harus dilumpuhkan di kaki sebelah kirinya," terangnya.
Penangkapan selanjutnya, tutur Agus, dilakukan terhadap dua Pelaku berinisial M alias N dan FHP alias F di Komplek Asrama Abdul Hamid Jalan Medan Binjai, Minggu (25/8/2019) sekira pukul 09.30 WIB. Dari keduanya diperoleh barang bukti sebanyak 1 Kg sabu dan 5.025,5 pil ekstasi.
Dari interogasi yang dilakukan kepada keduanya, ada seorang pelaku lagi berinisial AC alias D yang telah menjalin komunikasi terhadap M alias N. Sehingga penangkapan kembali dilakukan terhadapnya di Jalan Brahrang Kecamatan. Selasai Langkat, sekira pukul 11.00 WIB.
"Tetapi saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, sehingga dilanjutkan dengan pengembangan. Akan tetapi tersangka M Als N mencoba melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas terukur. Namun saat diperjalanan ke rumah sakit,te tersangka meninggal dunia," bebernya.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan A di Jalan Megawati Binjai, Minggu (25/8/2019) pukul 19.00 WIB. Dari keduanya diperoleh barang bukti sebanyak 70 Kg narkotika sabu.
"Terhadap para pelaku diancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M," pungkasnya.