Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Anggota DPRD Nias selatan, Wisnu Duha menuding Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melakukan kutipan terhadap tenaga pegawai tidak tetap Daerah (PTTD) sebesar Rp 3 juta per orang. Hal tersebut disampaikan Wisnu Duha ketika menyampaikan pandangan Fraksi Demokrat pada rapat paripurna tentang penetapan P-APBD Nisel 2019, di Aula ruang sidang DPRD Nisel, Rabu (28/8/2019)
"Fraksi Demokrat mengharapkan kepada Dinas Kesehatan agar dalam penerimaan tenaga honorer pada rekrutmen 100 orang di P-APBD tahun 2019 ini tidak dijadikan sebagai ajang bisnis," ujarnya.
Kadis Kesehatan Nisel, Megawati You membantah hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan kutipan seperti yang disampaikan Wisnu Duha.
"Itu tidak benar, saya juga tidak pernah menyuruh anggota saya mengutipnya. Jika perkataannya itu benar maka harusnya dia kasih tunjuk buntinya," pungkas Megawati usai paripurna
Pada Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda P-APBD Nisel TA 2019 turut dihadiri Bupati Nisel Hilarius Duha dan unsur Forkopimda Nisel serta OPD lingkup Pemkab Nisel.