Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum Kadin Sumatra Utara (Kadinsu), Khairul Mahalli, meminta pemerintah daerah (pemda) agar mengajak sekaligus melibatkan Kadin mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan hidup.
"Kadin sangat concern dalam menjaga lingkungan hidup seturut ketentuan hukum yang berlaku. Maka kami berharap dan meminta diajak pemerintah daerah agar melibatkan Kadin mengawasinya di lapangan," kata Ketua Umum Kadinsu Khairul Mahalli Kamis (5/9/2019) menanggapi banyaknya perusahaan di Kecamatan Medan Belawan yang belum memiliki dan melengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).
Untuk diketahui Camat Belawan Ahmad SP mengungkapkan, ada sekitar 43 perusahaan di wilayah Kecamatan Belawan yang belum melengkapi dokumen amdal sehingga diduga mencemari bahkan merusak lingkungan sekitarnya. Ahmad memerinci adapun jenis perusahaan yang belum melengkapi dokumen amdal antara lain depo kontainer, pergudangan dan lainnya.
Menurut Khairul Mahalli yang juga Sekjen DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), dalam penegakan hukum lingkungan hidup tidak bisa disamaratakan terhadap seluruh perusahaan. Sebab, dampak operasional setiap perusahaan terhadap lingkungan hidup berbeda-beda.
Mahalli menyebut, operasional depo kontainer yang secara kasat mata tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan. "Berbeda dengan perusahaan industri yang melakukan aktivitas pengolahan," kata Mahalli yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut dia, agar tidak menimbulkan miskomunikasi apalagi kegaduhan yang dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi maka pihaknya meminta dilibatkan dalam mengawasi penegakan hukum lingkungan hidup seperti yang sedang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut bersama Pemerintah Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Mahalli, Kadin seturut tugas pokok dan fungsinya juga mengawasi penegakan hukum lingkungan. "Kalau ada pengusaha yang ditemukan merusak lingkungan hidup langsung dipanggil untuk didesak memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Mahalli.
Namun dia tidak memerinci berapa jumlah perusahaan yang sudah ditegur pihaknya karena merusak lingkungan hidup.
Ketika disebutkan bahwa Camat Belawan Ahmad SP mengatakan, salah satu jenis perusahaan yang dalam operasionalnya merusak lingkungan adalah depo kontainer, Mahalli balik bertanya dan "menggugat" kira kira apa dasar dan parameter yang digunakan menyimpulkan demikian. "Makanya akan lebih akurat dan afdol jika pengawasan itu dilakukan melibatkan Kadin sebagai induk wadah pelaku usaha," katanya memberi saran.