Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. 18 KPU daerah belum menyerahkan usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020. KPU RI mengatakan salah satu kendalanya adalah karena kurangnya komunikasi dengan pemerintah daerah.
"Jadi komunikasi antara KPU, dengan pemerintah daerah dan DPRD-nya belum lancar," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, Pramono juga mengatakan masih ada KPU daerah yang menunggu jumlah honor untuk badan ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Menurutnya hal ini karena besaran honor tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.
"Bisa juga temen-temen KPU menunggu beberapa peraturan, terkait misalnya soal kisaran honorarium badan ad hoc, kita masih nunggu dari Kementerian Keuangan," kata Pramono.
"Honornya berapa, bisa jadi temen-temen masih menunggu itu untuk memasukkan ke dalam usulan," sambungnya.
Pramono menyebut, KPU daerah bisa mengacu kepada aturan lama terkait besaran honor. Namun, nantinya KPU daerah perlu melakukan perubahan bila terdapat perubahan besaran honor.
"Kalaupun gitu, mereka masih berpegang pada peraturan yang lama, nanti di tengah jalan akan dilakukan revisi, penyesuaian dengan peraturan yang baru kisaran harganya begitu," kata Pramono.
Sebelumnya, disebutkan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, sudah 252 KPU yang telah mengusulkan NPHD. "Dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, sebanyak 252 KPU telah mengusulkan NPHD," ujar Pramono Ubaid Tanthowi (9/9/2019).
Pramono menyebut, total usulan NPHD yang diajukan 252 KPU sebesar Rp 10,9 Triliun. Sedangkan sebanyak 18 KPU daerah disebut belum mengusulkan NPHD.(dtc)