Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan nasabah kepada Bank Panin, di Ruang Cakra 8 dipimpin Ketua Hakim, Fahren. Sidang dihadiri kedua belah pihak kuasa hukum dari pihak penggugat (nasabah) dan tergugat (Bank Panin), Rabu (11/9/2019) siang.
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu hanya berlangsung beberapa menit. Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Rico Yustanto SH, mengaku kecewa dengan sikap pihak Bank Panin yang tidak memiliki itikad baik terkait gugatan yang diajukan kliennya bernama Herman.
"Pada prinsipnya kita cuma mau menyatakan bahwa sidang lanjutan ini diadakan akibat mediasi tidak berjalan lancar. Oleh karena itu, agenda sidang pembacaan gugatan dilaksanakan," ujar Rico Yustanto.
Dijelaskan, bahwa pada, 22 Mei 2019 kliennya (Herman) menyuruh karyawannya mengirimkan (transfer) uang ke rekening BCA milik PT Marisi Idola Sumber Sejahtera (MISS) senilai Rp 70.325.300 yang telah jatuh tempo.
Namun selesai melakukan transaksi pihak Bank Panin tepatnya sekira pukul 14.00 WIB (hari yang sama) menghubungi Herman bahwa ada kesalahan dari pihak teller yang seharusnya berjumlah Rp 70.325.300 menjadi Rp 7.033.530.
"Akibat kesalahan itu, penyetoran pembayaran cek ke PT MISS yang seharusnya lunas, kini klien kami mengalami wanprestasi (tunggakkan baru) terhadap tindakan kelalaian pegawai Bank Panin," ungkapnya.
Dikatakan, saat kliennya mencoba mempertanyakan kasus kesalahan jumlah angka nominal cek tersebut, pihak Bank Panin terkesan menutupi. Tak hanya itu, pihak Bank Panin secara sepihak tampak dengan sadar telah mencoret dan mengubah jumlah nominal di dalam cek BC 140740 tanpa adanya konfirmasi dari kliennya tersebut.
"Di sini jelas ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Bagaimana bisa cek yang sudah tertulis dengan jelas angka nominalnya tanpa adanya pemberitahuan kepada nasabah dicoret oleh pihak bank. Masa pihak Bank Panin berani 'menukangi' jumlah nominal bukti setor transfer cek seharusnya senilai Rp 70.325.300, tetapi dikirim Bank Panin
Rp 7.032.530," tuturnya sembari mengaku telah menyimpan semua dokumen salinan transaksi yang dicoret atau dibatalkan sepihak oleh pihak Bank Panin.
"Memang terhadap kasus ini, Herijes selaku Sub Branch Manager dan Jusri Buhali selaku Branch Mananger Bank Panin mengakui kesalahan pengetikan nominal tersebut," tegasnya lagi.
Rico menambahkan, apabila selama proses persidangan gugatan Perdata Bank Panin tetap tidak ada upaya perdamaian, maka pihaknya akan tetap pada gugatan dan akan mengupayakan upaya hukum pidana dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
"Di sini kami sudah sangat terbuka mau membuka diri menerima upaya perdamaian. Namun, dari hasil persidangan yang telah dijalani sepertinya tidak ada upaya perdamaian dari Bank Panin," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bank Panin, Jefri, saat dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap gugatan nasabah pada minggu depan. "Untuk konfirmasi selanjutnya kepada pimpinan kami saja ya pak," jawabnya singkat.