Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pertumbuhan nilai tebus surrender hanya 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan hal ini karena kondisi musiman, yakni pada kuartal II kebutuhan uang cash yang besar membuat nasabah menarik polis yang sudah didaftarkan.
Klaim tebus surrender dalam asuransi adalah pembatalan polis sebelum perjanjian asuransi selesai. Misalnya, seorang pemegang polis memiliki perjanjian selama 20 tahun, namun dibatalkan pada tahun ke 5.
"Kuartal II itu nasabah yang butuh uang cash besar ya, apalagi kemarin ada libur lebaran butuh dana besar kalau liburan buat beli oleh-oleh. Selain itu juga ada musim masuk sekolah itu membutuhkan biaya yang besar ini terefleksi dari klaim surrender ini," kata Budi dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia mengungkapkan, saat ini asosiasi juga berupaya untuk memberikan kesadaran ke nasabah agar tak melakukan klaim tebus surrender. "Kami selalu kasih edukasi ke nasabah agar jangan sampai surrender, karena kalau surrender polisnya akan berakhir," jelas dia.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengatakan klaim nilai tebus (surrender) sebesar Rp 36,07 triliun tumbuh 3,7% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 34,8 triliun. Dia menyebut klaim ini memiliki proporsi terbesar di dalam Pembayaran Klaim dan Manfaat, yakni sebesar 54,8%.
Sementara itu, untuk, klaim Penarikan Sebagian (Partial Withdrawal), meningkat sebesar 1,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2018, menjadi Rp 4,58 triliun dan berkontribusi sebesar 13,3%. Lalu untuk klaim Akhir Kontrak memiliki kontribusi sebesar 12,4% dan mengalami peningkatan sebesar 1% dibandingkan dengan kuartal kedua 2018.
Wiroyo menuturkan, tingginya kenaikan pada klaim akhir kontrak menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berasuransi dan berinvestasi dalam jangka panjang. Selanjutnya, Klaim Kesehatan (medical), mengalami peningkatan 10,7% menjadi Rp 5,22 triliun, hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya Klaim Kesehatan Perorangan sebesar 5% dan Klaim Kesehatan Kumpulan sebesar 15,5%. Proporsi dari Klaim Medical adalah 56,4% dari produk asuransi kesehatan kumpulan dan 43,6% berasal dari produk asuransi kesehatan individu.
Total Tertanggung industri asuransi jiwa Pada kuartal kedua 2019, mencatat peningkatan 11,9% menjadi 59.589.285 orang dibandingkan periode yang sama 2018 sebanyak 53.271.946 orang.(dtf)