Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut untuk memberi peluang investasi dan permudah perizinan. Sosialisasi ini ditujukan kepada pelaku usaha yang sudah, atau akan berinvestasi di laut dengan memanfaatkan ruang laut.
Perizinan investasi ini dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut.
"Regulasi yang disampaikan merupakan PP 32 tahun 2019 yang merupakan rencana tata ruang laut. Di sana ditentukan proyek-proyek strategis nasional, kawasan strategis yang berdampak penting pada perikanan dan kelautan dan yang lain," tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
PP nomor 32 tahun 2019 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2014. Dengan adanya PP tersebut, investor pengelola ruang laut memiliki payung hukum yaitu terbitnya aturan Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Saat ini, kata Brahmantya, sudah ada 22 provinsi di Indonesia yang memiliki RZWP3K. Targetnya, tahun depan 34 provinsi memiliki RZWP3K.
"Dulu itu Undang-undang nomor 1 tahun 2014 itu turunannya belum ada. Salah satunya pembuatan RZ (Rencana Zonasi). Sekarang 22 provinsi sudah ada. Tahun ini atau paling tidak awal tahun depan 34 provinsi sudah selesai," jelas Brahmantya.
Dengan adanya RZWP3K tersebut, maka pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat mengeluarkan izin lokasi yang menjadi bekal utama izin pengelolaan ruang laut.
"Dengan adanya regulasi itu semua orang, misalnya di Kalimantan Barat, dengan RZWP3K dan adanya PP 32, proyek strategis nasional bisa jalan. Itu kan kemudahan. Kabel Palapa Ring juga bisa jalan karena ada percepatan ini. Ini harus ada untuk percepatan pembangunan," papar dia.
Menurutnya, dengan ada RZWP3K maka berbagai macam investasi di perairan bisa berkembang. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mengeluarkan izin lokasi yang berawal dari RZWP3K tersebut.
"Investasi kan macam-macam. Ada yang budidaya atau pariwisata, itu kan beda-beda. Tapi dengan RZWP3K itu bisa mendukung semua. Setidaknya PNBP-nya bisa ditarik dari izin lokasi itu," terang dia.(dtf)